Buron 10 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi di Pakpak Bharat


Pelaku pencabulan anak ditahan di Polres Pakpak Bharat. (f:ist/mistar)
Pakpak Bharat, MISTAR.ID
Personel Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat menangkap buronan inisial UYM, 22 tahun yang diduga telah mencabuli anak dibawah umur, nama samaran, Bunga, 12 tahun.
Pelaku UYM ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan STTU Julu Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis(20/3/2025).
"Mengetahui polisi datang, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak belukar belakang rumah dan terakhir tersangka UYM berhasil diringkus. Setelah diinterogasi, UYM mengakui semua perbuatannya, kemudian tersangka UYM dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum," kata Ps Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung kepada Mistar, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan laporan LP/B/23/V/2024/SPKT/Polres/Pakpak Bharat/Polda Sumut tanggal 28 Mei 2024 dan SP-Sidik/19/V/2024/ Reskrim, tanggal 30 Mei 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/06/III/2025/Reskrim tanggal 20 Maret 2025.
Diterangkan Charles, UYM mengakui semua perbuatannya pada Sabtu, (25/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun.
Korban sedang tidur di kamar rumah saksi dengan posisi pintu tidak terkunci dan pelaku tidur di ruang tamu. Saat korban terbangun melihat pelaku berada di dalam kamar tempat tidur korban dan sedang dalam keadaan telanjang.
Mengetahui hal itu, korban ketakutan dan langsung menjerit. Kemudian pelaku menutup mulut korban dengan tangannya. Korban sempat diam tetapi memberitahukan kejadian itu orang tuanya dan melapor ke polisi. Pelaku mengetahui dilaporkan ke Polisi, memilih pergi meninggalkan kampungnya.
"Tersangka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," ucapnya. (manru/hm18)