Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Bunuh Teman Kencan Setelah Disetubuhi, Warga Medan Barat Divonis 13 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, November 19, 2024 17:25
0
bunuh_teman_kencan_setelah_disetubuhi_warga_medan_barat_divonis_13_tahun_penjara

Bunuh Teman Kencan Setelah Disetubuhi Warga Medan Barat Divonis 13 Tahun Penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ridwan Nasution alias Ridho (45) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membunuh korban Meirani Sitompul yang merupakan teman kencannya pasca disetubuhi.

Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan warga Jalan Karya Gang Sepakat Nomor 2 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat itu terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (19/11/24) sore.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, terdakwa sudah pernah dihukum.

Baca juga : Bunuh Teman Kencan Usai Disetubuhi, Ridwan Nasution Dituntut 13 Tahun Penjara

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Yusafrihardi.

Setelah membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

journalist-avatar-bottomAndiyus