Berkas Perkara OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan Segera Dilimpahkan ke Jaksa
berkas perkara ott komisioner kpu padangsidimpuan segera dilimpahkan ke jaksa
Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan berinisial PH.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut hingga saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersebut.
“Kita masih melengkapi berkasnya,” kata Sumaryono saat dikonfirmasi pada Senin (19/2/24) melalui pesan WhatsApp
Kata dia, jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Nanti kalau sudah dilengkapi kita segera limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH. Dia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
Baca juga: OTT KPU Padangsidimpuan, 2 Pelapor Jalani BAP di Polda Sumut
“Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara,” jelas Hadi, Senin (29/1/2024) lalu
Kata Kombes Hadi, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. Lanjut dia, PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu cafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).
Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta. (matius/hm17)