Banding Vonis PTDH Ipda Dachi Dkk, ini Kata Kabid Humas Polda Sumut


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pOL Ferry Walintukan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan perkembangan upaya banding vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Immanuel Dachi dan kawan-kawan (dkk).
“Kata Kabid Propam, (upaya) banding masih diproses,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan tanpa menjelaskan status Ipda Dachi dan dua personel lainnya di Yanma Polda Sumut. Rabu (9/4/2025).
Sebelumnya, para oknum polisi itu terlibat dalam kasus kematian Budianto Sitepu, 42 tahun. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang personel Polrestabes Medan dihadapkan dalam sidang kode etik profesi di Propam Polda Sumut.
Awal Februari 2025 lalu, hasil sidang kode etik profesi itu diumumkan ke publik oleh Polda Sumut. Hasilnya, Ipda Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH.
Sementara empat oknum lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.
Usai vonis PTDH tersebut dibacakan, Dachi dan dua anggota lainnya melakukan upaya banding. Hingga saat, ketiganya masih berupa untuk mempertahankan status mereka sebagai anggota polri.
Baca Juga: 7 Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Kematian Budianto Sitepu Direkomendasikan untuk PTDH
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan terkait adanya upaya banding yang dilayangkan oleh Ipda Dachi dan kawan-kawan.
“Ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Siti, Selasa (4/2/2025) lalu.
Di tempat terpisah, Kapolda Sumut, Irjen pOL Whisnu Hermawan Februanto, tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.
Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (matius/hm27)