26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

389 Napi di Sumut Dapat Remisi Waisak, 16 Orang Langsung Bebas

Sedangkan, lanjut Rudy, rincian napi yang mendapatkan RK II, yakni remisi 1 bulan sebanyak 15 orang dan remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 1 orang.

“Jumlah napi terkait PP 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Waisak 2024 sebanyak 3 orang. Di antaranya, napi kasus narkotika 2 orang dan napi kasus korupsi 1 orang,” jelasnya.

Kemudian, kata Rudy, napi yang mendapatkan remisi Waisak 2024 berdasarkan PP 99 Tahun 2012 ialah sebanyak 147 orang.

Baca juga : 9 WBL Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Terima Remisi Khusus Waisak

“Napi kasus narkotika sebanyak 144 orang, napi kasus korupsi sebanyak 2 orang, dan napi kasus pencucian uang sebanyak 1 orang,” tambahnya.

Saat ini, dipaparkan Rudy, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut pada 21 Mei 2024 sebanyak 31.250 Orang. Diantaranya ialah 23.304 napi, 7.674 tahanan, dan 272 anak binaan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles