18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

3 Terdakwa Pembunuhan di Siantar Marihat Dituntut Berbeda, Tertinggi 4 Tahun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut berbeda tiga dari tujuh terdakwa pembunuhan Suwandi Simanjuntak, seorang terduga maling di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.

Ketiga terdakwa yakni Sihar Panaili Siahaan, Septian Valentino Pakpahan dan Sanggam Parningotan Sihombing. Mereka harus duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana.

JPU Robert Oloan Damanik dalam persidangan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Sihar Panaili Siahaan 4 tahun penjara, Septian Pakpahan 2 tahun serta Sanggam Sihombing 3 tahun.

“Menyatakan terdakwa Sihar Panaili Siahaan, Septian Valentino Pakpahan, Sanggam Parningotan Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP,” isi tuntutan yang dilihat pada SIPP PN Siantar, Senin (22/4/24).

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Terduga Maling Dituntut Berbeda di PN Siantar

Selain ketiganya, dalam berkas terpisah Robert juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap 4 terdakwa lainnya dengan vonis berbeda.

Mereka yakni Anju Haratua Sianturi yang dituntut 2 tahun penjara, Perdi Angga Pratama 3 tahun penjara, Harapan Lambok Pratama 2 tahun 6 bulan dan Jonkipli Sianturi 3 tahun.

Dalam dakwaan, seluruh pelaku memiliki peran berbeda menganiaya korban, mulai dari memukul menggunakan belting, menendang perut hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Tindakan para terdakwa terekam kamera pengawas CCTV, sehingga kemudian kepolisian menjadikan barang bukti satu buah flashdisk yang berisikan rekaman penganiayaan dengan durasi 59.59 menit.

Related Articles

Latest Articles