8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

1 Lagi Pelaku Pembunuhan di Ring Road Siantar Divonis 9 Tahun, PH Ajukan Banding

Pematang Siantar, MISTAR.I

Satu lagi pembunuh Juara Parulian Gultom dijatuhi hukuman penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.

Dia adalah Oloan Albert Manurung alias pak Agnes, 1 dari 2 orang pelaku yang juga divonis 9 tahun penjara.

Sidang Oloan dilakukan di Ruang Kartika PN Kota Pematangsiantar, pada Selasa (19/3/24). Berkas perkaranya disidangkan berbeda dengan rekannya, Prancis Marpaung alias Ancis yang sebelumnya juga divonis 9 tahun penjara.

Baca juga:Satu dari Tiga Pelaku Pembunuhan di Ring Road Siantar Divonis 9 Tahun

Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Sayed Tarmizi meyakini Oloan turut bersalah atas hilangnya nyawa Juara. Untuk itu, Sayed meminta agar Oloan tetap berada di tahanan.

“Memerintahkan agar saudara terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ucap Sayed yang juga Wakil Ketua PN Kota Pematangsiantar ini.

Penasihat Hukum (PH) Oloan, yakni Nobel Siregar memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis hakim tersebut. “Pasti kami banding,” ucapnya singkat usai persidangan.

Prancis dan Oloan sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selamat Riyadi meyakini keduanya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Penarik Becak di Siantar Belum Juga Tertangkap

Kronologi singkat peristiwa tersebut terjadi ketika korban diketahui sedang mengendarai becak motor (betor) usai meminum tuak di salah satu warung, pada Rabu (6/11/23). Korban berniat mencari angin dengan bolak balik melewati warung tuak milik terdakwa Ancis.

Rupanya Ancis merasa curiga dengan perilaku korban, sehingga ia memanggil dan menuduh korban berniat buruk di perkampungan tersebut.

Singkat cerita Ancis bersama teman-temannya menganiaya korban. Sebanyak 3 orang pelaku melayangkan pukulan hingga tendangan ke tubuh korban. Ini menyebabkan korban lantas tidak sadarkan diri.

Mengetahui hal tersebut para pelaku meninggalkan tubuh korban di pinggir jalan dengan betor ditaruh terbalik. Keesokan harinya warga melihat korban sudah tidak bernyawa dan memberitahu kepada pihak berwajib. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles