Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Waspada Love Scamming: Korban Diajak VCS lalu Diperas Sindikat WNA di Gading Serpong

Mistar.idSelasa, 20 Januari 2026 12.00
journalist-avatar-top
waspada_love_scamming_korban_diajak_vcs_lalu_diperas_sindikat_wna_di_gading_serpong

Ilustrasi love scamming. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap praktik love scamming yang dijalankan sindikat warga negara asing (WNA) di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Para pelaku memanfaatkan hubungan daring untuk menjebak korban agar mau melakukan video call sex (VCS), yang kemudian direkam dan dijadikan alat pemerasan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan para pelaku memulai aksinya dengan membangun komunikasi melalui aplikasi Telegram. Setelah korban merasa percaya, pelaku mengajak melakukan panggilan video dengan dalih menunjukkan ketertarikan secara personal.

“Dalam panggilan video tersebut, pelaku merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang,” ujar Yuldi, Selasa (20/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain ratusan telepon genggam, belasan laptop, komputer, monitor, serta perangkat jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan kejahatan siber tersebut.

Kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di kawasan perumahan elit Gading Serpong pada awal Januari 2026. Penyelidikan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA.

Penggeledahan dilakukan, Kamis (8/1/2026), dan petugas mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam. Penangkapan berlanjut Sabtu (10/1/2026) dan Jumat (16/1/2026), dengan total 11 WNA tambahan yang diamankan di dua lokasi berbeda.

Hingga kini, belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia. Meski demikian, pihak Imigrasi tetap mengambil tindakan tegas karena para WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal serta diduga terlibat dalam kejahatan siber lintas negara dengan korban mayoritas warga Korea Selatan.

Saat ini seluruh WNA yang diamankan tengah menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi keimigrasian berat serta proses hukum lanjutan jika terbukti melakukan tindak pidana.

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pendekatan romantis di dunia maya, terutama jika disertai permintaan melakukan video call bersifat intim. Modus tersebut kerap digunakan pelaku kejahatan siber untuk melakukan pemerasan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN