19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Wartawan yang Dilaporkan Kasus Pemerasan Belum Penuhi Panggilan Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Kasus dilaporkannya wartawan yang disiram air keras, Persada Bhayangkara Sembiring dalam dugaan kasus pemerasan di Polrestabes Medan, masih terus bergulir. Dia dilaporkan oleh salah satu tersangka, Heri Sanjaya Tarigan.

Laporan itu sendiri tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ B/ 1565/ VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara per tanggal 11 Agustus 2021.

Kasubag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan mengatakan, laporan dilakukan Heri karena ia merasa diperas oleh korban dengan dalih uang tutup mulut.

“Jadi, Persada diduga meminta sejumlah uang agar bisnis judi yang dikelola Heri Sanjaya tak diberitakan,” ujarnya, Rabu (20/10/21).

Baca Juga:Gawat! Pemilik PT API Ungkap Ada Upaya Pemerasan Sebelum Penyegelan Perusahaan

Riama mengatakan, penyidik juga sudah melakukan panggilan terhadap Persada. Namun, hingga hari ini, Rabu (20/10/21), Persada belum bisa dimintai keterangannya dikarenakan masih menjalani perobatan.

“Yang bersangkutan sampai hari ini belum bisa diperiksa,” jelasnya. Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting menambahkan, dalam laporannya Heri menyertakan bukti chatting melalui What’sApp saat Persada meminta uang.

“Pertama, Persada disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu agar bisnis judi yang dikelola Heri tidak diberitakan dan itu disetujui,” ungkapnya.

Baca Juga:Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan di Medan Dipicu Pemerasan

Kemudian, kata Mardianta, Persada mengirimkan link berita media online yang dikelolanya dan meminta uang bulanan dinaikkan menjadi Rp2 juta. Permintaan itupun kembali disetujui oleh Heri.

Beberapa hari kemudian, sebut Mardianta, Persada kembali minta uang bulanan dinaikkan menjadi Rp4 juta.

“Hal inilah diduga kuat yang membuat tersangka bermaksud untuk mencelakai Persada Sembiring dengan menggunakan air keras,” jelasnya.

Sementara, Amrizal selaku penasehat hukum salah satu tersangka saat dikonfirmasi mengatakan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.

Baca Juga:Aksinya Viral di Medsos, Terduga Pelaku Pemerasan di Medan Diciduk di Warnet

Amrizal menuturkan, saat pihaknya membuat laporan balik di Satreskrim Polrestabes Medan, status kliennya masih sebagai saksi.

“Polisi menerima laporan kami lantaran memiliki 2 alat bukti. Untuk kasus ini saya minta kita sama-sama melihat dan menghormati hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Persada Bhayangkara Sembiring ( 25) menjadi korban penyiraman air keras, Minggu (25/7/21). Kejadian itu terjadi sekira pukul 10 malam di kawasan Simpang Selayang tepatnya di depan Rumah Makan Tesalonika.

Persada disiram air keras atas perintah Sempurna Sembiring karena korban kerap memberitakan tempat usaha pelaku. Namun, salah satu tersangka melaporkan balik Persada dalam kasus dugaan pemerasan.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles