15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Warga Jalan Subur Tebing Tinggi Diciduk Polisi Miliki 1,50 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial MAR alias Nanda (39) warga Jalan Subur, Lingkungan Il, Kelurahan Sripadang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,50 gram.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Jumat (16/6/23) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan dari salah satu gang Jalan Ketumbar, Linkungan V, Kelurah Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (15/6/23) sekira pukul 00.05 WIB,” paparnya.

Baca juga: Polres Simalungun Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu dari 2 Lokasi Dalam Sehari

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2 paket plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor (brutto) 2,07 gram dan netto 1,50 gram, 1 buah amplop warna putih, 1 helai tisu warna putih, 1 unit handphone (HP) merek Samsung lipat warna merah, 1 unit HP Android merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp 302.000 dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BK 5446 VAW.

Dijelaskan Agus, petugas pun membawa Nanda dan barang-barang yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (nazli/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles