19.8 C
New York
Friday, May 24, 2024

Tiga Oknum PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024.

Ketiga oknum PPK tersebut ialah ASBH, JM dan MRR. Ketiganya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu pasal 532 jo pasal 554 undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum jo UU No. 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP..

Baca juga : KY Pantau Sidang Tuntutan Penggelembungan Suara Pemilu Oknum PPK Medan Timur

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Jaksa Evi Panggabean di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/24) sore.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp25 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menurut Jaksa, hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil dan akuntabel.

Baca juga : Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Oknum PPK Medan Timur

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap JPU Evi.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga Senin (20/5/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles