11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Wanita Pemilik 9 Paket Sabu Ditangkap Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang wanita bernama, Sri Rahyu kerap disapa Adel (31) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, bahwa tertangkapnya wanita tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang memiliki narkoba jenis sabu di rumah warna hijau Jalan Dahlia, Kota Pematangsiantar.

Atas informasi itu, personel pun lakukan penyelidikan dan juga penggerebekan di rumah warna hijau tersebut. Petugas pun mengamankan Adel dari rumah tersebut. “Pelaku diamankan personel Satnarkoba pada Jumat (25/3/22) dari salah satu rumah di Jalan Dahlia,” ujar AKP Rusdi Ahya, Minggu (27/3/22).

Baca juga: Ditangkap! Ibu dan Anak Pengedar 58 Kg Sabu dan 3.340 Butir Ekstasi di Medan

Setelah diamankan petugas, dari jaket warna hitam yang dikenakan pelaku ditemukan dua paket narkotika jenis sabu setelah digeledah petugas. Kemudian, polisi juga menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan brutto 1,36 gram dari dalam tupperware di dapur dan uang Rp120 ribu. “Saat dipertanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan, Sri Rahayu alias Adel mengaku miliknya diterima dari seseorang yang berinisial L,” ujarnya.

Total barang bukti diamankan Satnarkoba berjumlah 9 paket. Hanya saja upaya petugas untuk menangkap seseorang yang berinisial L yang memberikan narkotika jenis sabu kepada Adel tidak berhasil. Petugas pun mengamankan pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles