18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Wanita Hamil Pemilik Usaha Terapis Dibebaskan Hakim, Upaya Ini yang Dilakukan Jaksa

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum Kejati Sumatera Utara, Abdul Hakim Sorimuda Harahap tidak terima atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memebaskan terdakwa usaha kusuk lulur atau terapis.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum melakukan upaya untuk menghadapi vonis bebas dari hakim itu. Upaya itu tak lain langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Jaksa tak sependapat kalau Hadijah alias Lili yang didakwa dalam perkara asusila dengan kedok usaha terapis tersebut divonis bebas.

Kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (27/3/21), Abdul Hakim membenarkan, telah mendaftarkan kasasi ke MA atas perkara vonis bebas tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mati Tiga Kurir 40 Kg Sabu di Medan

Kasasi kata jaksa sudah didaftar pada Jumat (26/3/21) lewat PNMedan. Dalam perkara ini, Hadijah (terdakwa, -red) dituntut jaksa selama 6 bulan penjara dijerat Pasal 296 KUHPidana.

“Pengajuan kasasi berdasarkan barang bukti dan keterangan dua saksi penangkap dari Ditreskrimum Poldasu, dalam persidangan bahwa terdakwa sebagai pemilik lusuk lulur Lili Mekar yang beralamat di Jalan Haji Anip Kelurahan Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang,” tuturnya lagi.

Selama menjalani persidangan terdakwa tidak ditahan karena hamil. Dan majelis hakim memerintahkan menangguhkan penahanannya.

Baca Juga: JPU Tak Mampu Hadirkan Suami Terdakwa ITE di PN Medan

Abdul Hakim juga menyebutkan perkara ini berawal 8 Januari 2020 saat dua personil Ditreskrimum Poldasu, Ari Andrian dan Dimas Caisar B melakukan penyamaran dilokasi Kusuk Lulur Lili Mekar yang berada Jalan Haji Anip, Kelurahan Sampali, Percut Seituan, Deli serdang.

Sesampai di lokasi, Dimas menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan tempat, waktu itu dilayani salah seorang pekerja terapis bernama Diana Zahra.

Ketika saat terapis dan berduaan di dalam kamar, saksi mengajak hubungan lebih dari sekedar terapis yakni hubungan persetubuhan badan.

“Ajakan saksi di iyakan oleh pelaku dengan kesepakatan harga uang terapis Rp400 ribu,” ucap Abdul.

Meski belum terlaksana, rekan dari saksi bernama Andrian langsung melakukan penggrebekan serta mengamankan Diana Zahra, Novita, dan Hadijah (terdakwa, -red) selaku pemilik usaha kusuk lulur itu.

Selain tiga orang yang diamankan, juga disita barang bukti dua alat kontrasepsi atau kondom serta uang pecahan Rp50 ribu dan satu buku penerima tamu.(amsal/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles