Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wakil Rektor UDA Medan dan Satpam Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Mistar.idJumat, 21 November 2025 21.19
journalist-avatar-top
DI
wakil_rektor_uda_medan_dan_satpam_divonis_6_bulan_penjara_dalam_kasus_penganiayaan

Wakil Rektor II UDA Medan, Yudi Saputra (kini), dan Nanda Ram (kanan) selaku satpam UDA Medan saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan Nanda Ram selaku satpam UDA Medan divonis enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan seorang satpam UDA Medan bernama Heri Suwardi Tinambunan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Evelyne Napitupulu dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Jumat (21/11/2025) petang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Evelyne.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan yakni tindakan Yudi tidak mencerminkan seorang Wakil Rektor yang seharusnya memberi teladan, sementara Nanda sebagai petugas keamanan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka terhadap saksi korban Heri Suwardi Tinambunan. Keadaan meringankan, para terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar hakim anggota Cipto Hosari P. Nababan.

Yudi dan Nanda menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing tiga tahun penjara.

Tim penasihat hukum para terdakwa, Haji Supriono Tarigan, didampingi Riko Simanjuntak, menilai putusan itu cukup adil dan berterima kasih kepada majelis hakim. "Kami menerima putusan tersebut karena dinilai memberikan rasa keadilan. Jika jaksa banding, kami akan mengajukan kontra memori banding," ujarnya.

Kasus penganiayaan ini bermula dari keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu Heri sedang berjaga di yayasan lama UDA. Ia dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang menyampaikan bahwa kondisi di dalam sedang ricuh. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak meminta pintu ditutup.

Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA Medan. Namun Wilson kemudian menuduh mereka hendak merampok dan memanggil massa.

Sekitar 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, Nanda, dan delapan orang lainnya—lima di antaranya masih buron—mendatangi Heri di pos satpam sambil membawa stick kriket, besi, dan senjata tajam.

Tanpa bicara, mereka langsung mengeroyok Heri. Ia bahkan diseret ke belakang mobil Yudi hingga bibirnya terluka. Yudi sempat menendang bahu kiri Heri hingga tergeletak. Setelah itu, seorang wanita bernama Novita Sitorus menemui Heri dan membawanya membuat laporan ke Polrestabes Medan.