12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Vonis Bebas Achiruddin, Pengamat Hukum: Putusan Hakim Tak Bisa Disangkal

Medan, MISTAR.ID

Vonis bebas Achiruddin Hasibuan dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum.

Salah satu Pengamat Hukum dari Universitas Medan Area (UMA), Muhammad Ansor Lubis menyebutkan, terhadap putusan tersebut merupakan murni hak dan kewenangan hakim.

“Pandangan saya mengenai hal itu hanya satu, yaitu sesuai dengan asas hukum berbunyi ‘asas res judicata pro veritate habetur’, yang artinya, putusan hakim harus dianggap benar,” jelasnya saat dihubungi mistar.id via telepon seluler, pada Selasa (31/10/23).

Baca juga:Tak Terima Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan, JPU Tegaskan Kasasi ke MA

Dikatakan Ansor, itu artinya putusan tersebut benar dan tidak dapat disangkal atau diganggu gugat oleh siapapun.

“Kecuali dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa harus memberikan bukti-bukti baru dan bukti yang diungkapkan di persidangan, tetapi tidak muncul di putusan,” katanya.

Sehingga, ditambahkan Ansor, patut nanti di tingkat MA menjadi bahan pertimbangan hukum yang dapat membatalkan putusan sebelumnya.

Baca juga:Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas, JPU Belum Tentukan Sikap

“Namun, apabila JPU tidak dapat membuktikannya, maka MA bisa saja akan menguatkan putusan pertama (Pengadilan Negeri/PN) tersebut,” tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Medan menyatakan, terdakwa Achiruddin Hasibuan tak terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana yang didakwakan JPU.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim yang diketuai Oloan itu membebaskan Achiruddin dari segala tuntutan hukum dan dari tahanan. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles