17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Uang Puluhan Juta Diduga Tak Dikembalikan, Oknum Polres Labuhan Batu Dilaporkan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Asiep Munandar Saleh mendatangi Mapolda Sumut, Selasa (14/6/22) siang. Kedatangannya untuk melaporkan oknum Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kepada media, dia menyebutkan, dalam proses penangkapan seorang wanita tersangka narkoba atas nama Nurita, warga Kabupaten Labuhanbatu, sejumlah uang dan barang berharga ditaksir bernilai Rp50 juta diduga tidak dikembalikan.

“Tujuan kita datang ke Polda Sumatera Utara ini ingin menyampaikan, mengadukan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan barang bukti yang dilakukan pihak Polres Labuhanbatu,” sebut Asiep di Mapoldasu.

Baca juga:Kapolda Sumut Tinjau Jalinsum Labuhan Batu

Dugaan itu diketahuinya setelah adanya surat pernyataan bermaterai ditandatangani Nurita. Surat pernyataan itu berisikan keberatan Nurita karena saat penangkapannya, uang Rp21 juta, 4 unit handpone miliknya hingga ditaksir bernilai Rp50 juta diduga tidak dikembalikan.

“Saat penggerebekan, yang dimana dalam surat pernyataan rumahnya digerebek itu mengangkat beberapa barang berharga dengan kisaran angka Rp50 jutaan dan dinyatakan di dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai barang yang diambil tidak dikembalikan oleh pihak kepolisian Polres Labuhan Batu,” katanya.

Menurut dia, setelah sampai di Bidang Propam dan melakukan konseling, pihaknya diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas). “Kita ke bidang Propam konseling terlebih dahulu apa langkah yang terbaik. Maka tadi hasil daripada konseling kita, Propam mengarahkan kita bentuknya Dumas,” terangnya.

Dia menyatakan, segera melengkapi berkas untuk membuat Dumas. “Jadi hari ini dumas akan kita siapkan dan sampaikan langsung sesuai arahan mereka sampaikan tadi,” tuturnya.

Ditanya soal penggerebekan Nurita, Asep mengaku tidak tahu menahu. Dia ingin melaporkan hanya karena adanya surat pernyataan yang dibuat Nurita itu.

“Itu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujarnya.

Dia berharap, pengaduannya dapat segera diproses agar oknum yang bersangkutan diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oknum tersebut bisa mencoreng lembaga kepolisian.

“Harapan saya, pengaduan ini pihak kepolisian Polda Sumut dapat memanggil dan memeriksa Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu. Karena berdasarkan surat pernyataan ibu Nurita ini bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian, apabila betul. Jadi kami berharap Polda sungguh-sungguh untuk meluruskan permasalahan ini. Kami berharap tidak ada lagi tindakan-tindakan dugaan indikasi seperti ini,” katanya.

Baca juga:Tersangka Penggelapan Ditangkap: Pura-pura Tawarkan Kerja lalu Pinjam Septor dan Kabur ke Labuhan Batu

Dia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan bahwasanya ibu Nurita pernah menyatakan keberatannya dalam persidangan atas barang-barang yang tidak dikembalikan.

“Hasil dari konfirmasi kita terhadap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan serta Pengadilan Negeri Labuhanbatu, mereka membenarkan bahwa saudari Nurita telah menyampaikan keberatannya terhadap barang-barang yang disita tersebut,” ujar Asiep.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika di konfirmasi soal dugaan penggelapan barang bukti penggerebekan mengatakan, akan menindaklanjutinya. Dia menyatakan akan meneliti setiap laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.

“Ya, silahkan melapor karena itu hak setiap orang dan akan kita terima. Tapi, kita akan menelitinya terlebih dahulu,” sebut Hadi. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles