11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tusuk dan Rampas Kalung Emas Nenek-nenek, Tarigan Dibedil Polisi

Tanjung Morawa, MISTAR.ID

Herianto Tarigan baru thau rasa. Perampok yang menikam leher tetangganya di Dusun V Kali Tawang, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang meringis kesakitan usai ditembak kaki kanannya oleh petugas Polsek Tanjung Morawa. Tersangka berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim, Ipda Dimas Adit Sutono mengatakan, perampokan terjadi Rabu (13/5/20).

Malam itu sekitar pukul 21.30 Wib, Kesuma Boru Siregar (68), didatangi Tarigan saat hendak mengambil air wuduh di rumahnya. Pelaku langsung membekap mulut korban sembari menikam leher korban pakai pisau, serta menarik kalung emas miliknya.

“Korban yang dalam keadaan tak berdaya sempat melakukan perlawanan kepada Herianto Tarigan. Tapi, usahanya gagal. Kalung emas seberat 17,75 gram berhasil dibawa kabur pelaku,” ujar Dimas Adit Sutono, Jumat (15/5/20).

Dimas menyebutkan, Kesuma Boru Siregar yang dalam terluka dibawa tetangganya ke Rumah Sakit Mitra Sehat di Jalan Sei Merah Simpang Limau Mungkur, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa guna mendapatkan perawatan medis.

“Sehari dirawat di rumah sakit, korban kemudian melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa,” sebutnya.

Setelah itu, Dimas mengungkapkan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

“Anggota mengidentifikasi keberadaan pelaku tengah berada di rumah warga Morina Beru Tarigan. Selanjutnya petugas bergerak cepat menangkap. Ketika diinterogasi, Tarigan mengaku telah merampok Kesuma Siregar,” ungkap Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini.

Usai ditangkap, Dimas menjelaskan pelaku dibawa pengembangan untuk menunjukan letak barang buktinya disimpan.

“Setibanya di lokasi tempat penyimpanan kalung milik korban di lahan kebun sawit, pelaku berusaha melarikan diri. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya. Sebab, yang bersangkutan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Dimas pelaku diamankan untuk proses lanjut dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim untuk tindakan medis.

“Akibat perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Sembiring
Editor : Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles