Tuntutan Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Ditunda

Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Labuhanbatu yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 senilai Rp2,8 miliar ditunda.
Mereka yakni Mahrani selaku mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, dan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu.
Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor di CV Tri Rahayu.
Majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1/2026).
Setelah dibuka, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dipersilakan hakim membacakan surat tuntutan. Namun, jaksa meminta waktu untuk menyelesaikan surat tuntutan.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami meminta waktu karena ada terdakwa yang mau mengembalikan uang pengganti (UP kerugian keuangan negara), Yang Mulia," kata JPU Dimas Pratama kepada As'ad.
Mendengar itu, As'ad bertanya kepada para terdakwa yang duduk di hadapannya terkait apakah benar ada yang ingin membayar UP. Atas pertanyaan tersebut, beberapa terdakwa membenarkan pernyataan jaksa.
Sehingga, As'ad mengabulkan permohonan untuk menyiapkan surat tuntutan dan membacakannya di muka persidangan pada Selasa (20/1/2026) mendatang.
Hal ini diketahui merupakan penundaan kedua kalinya setelah pada pekan lalu, yakni Senin (5/1/2026) sidang tuntutan sempat ditunda karena surat tuntutan jaksa belum selesai.
Diketahui, para terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama tiga gedung Puskesmas di Labuhanbatu. Ketiga Puskesmas dimaksud, yaitu Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara Rp768 juta.
Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya, Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp805 juta.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NEXT ARTICLE
Gudang Pinus di Sunggal Deli Serdang Terbakar























