Saturday, May 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tragis, Ayah Penjual Tuak di Simalungun Cabuli 3 Putri Kandung Tanpa Mereka Saling Tahu

journalist-avatar-top
Sabtu, 24 Mei 2025 19.50
tragis_ayah_penjual_tuak_di_simalungun_cabuli_3_putri_kandung_tanpa_mereka_saling_tahu

Ilustrasi korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada kakaknya (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang penjual tuak di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berinisial TRT dibekuk polisi karena mencabuli tiga putri kandungnya berulang kali.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk mengatakan pria berusia 41 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan dari kakek korban.

"Pengakuan kakek atas laporannya pada kita, seorang cucunya (korban) dicabuli ayah kandungnya dua kali, tahun 2023 dan 2025," ucap Bilson saat dihubungi Mistar, Sabtu (24/5/2025).

Sebelum putri bungsu berusia 13 tahun yang menjadi korban berani menceritakan peristiwa pada sang kakek, korban lebih awal menceritakannya pada dua kakak kandungnya.

Parahnya, kata Bilson, dua kakak kandungnya itu pun berterus terang turut menjadi korban sewaktu SD. Mendengar itu, kakak si bungsu pun langsung melaporkan kejadian kepada kakek mereka yang diteruskan pada pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah mereka sendiri dan di warung tuak milik TRT, yang dijadikan sebagai penghasilan tambahan keluarga. "Istri tersangka tidak mengetahui peristiwa ini," ujarnya.

"Modus operandi tersangka sangat keji dan terencana. TRT mengajak putri kandungnya pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung. Setelah putri bungsunya itu selesai bekerja dan tertidur di kamar karena lelah, saat itulah kejadian," tuturnya.

Meski korban melakukan perlawanan, Bilson menyebut, tersangka TST terus melakukan aksi bejatnya. Sayangnya, lokasi warung tuak itu jauh dari pemukiman warga setempat. "Korban berteriak tidak ada yang mendengar," ucapnya.

Tersangka TST ini memiliki 4 orang anak, 3 di antaranya perempuan. Kakak korban yang bungsu kini kuliah dan bekerja. "Saat ini tersangka sudah kita tahan dan masih kita mintai terus keterangannya lebih lanjut,"

"Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Bilson mengakhiri. (jonatan)

REPORTER: