11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Asahan, bersama tim Satgas Gabungan Operasi Intelijen Maritim (Opsintelmar) menggagalkan Penyeludupan Narkoba seberat 6.000 ribu gram atau 6 kilogram jenis sabu-sabu dari Malaysia.

Selain itu, turut diamankan seorang tersangka berinitial Z (42) warga Jawa Timur diperairan Sungai Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Dalam keterangan persnya, Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang Jumat (5/5/23), memaparkan keberhasilan pihaknya berawal dari informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang diangkut menggunakan perahu nelayan.

Baca Juga:28 Kg Sabu Diamankan Polres Sergai

Awalnya diterima informasi intelijen AL pada Kamis (4/5/23) sekira pukul 04.00 WIB, dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran perairan Asahan (Kuala Bagan) untuk mendeteksi keberadaan kapal motor diduga pengangkut narkoba.

Selanjutnya, pada pukul 05.10 WIB di posisi 03 02 12″U 99° 52′ 28″T, Tim F1QR dibawah komando Lantamal I Belawan yang menggunakan sarana Patkamla Rider TNI Angkatan Laut lanal Tanjungbalai Asahan menemukan sebuah kapal tanpa nama 5 GT jenis jaring ikan yang sedang lego jangkar.

Kemudian personil F1QR melakukan pemeriksaan terhadap kapal jaring ikan itu dan menemukan seorang pria yang berada di atasnya, yang mengaku seorang Pekerja Migran Ilegal (PMI) akan pulang ke Surabaya.

Baca Juga:Polda Sumut Sita 99 Kg Sabu dan 33 Ribu Butir Pil Ekstasi

“Setelah dilakukan penggeledahan, personel menemukan sebuah tas ransel berisi empat bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu,” sebut Danlanal.

Jadi berdasarkan pengakuan tersangka Z, ia sudah 10 tahun bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia dan akan pulang ke Surabaya untuk melihat anaknya yang sedang sakit.

Karena tidak punya biaya untuk pulang, Z dibantu oleh seorang pria kenalannya berinisial P dengan syarat Z mau membawa sebuah tas ransel dan harus diserahkan kepada seseorang yang berada di Madura.

Baca Juga:Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 1,3 Kg Sabu yang Terkenal Licin

“Tersangka Z mengaku tidak mengetahui apa isi tersebut, namun jika jika tas tersebut telah diserahkan kepada kenalan P yang ada di Madura, maka Z akan mendapat upah senilai 50 juta rupiah,” kata Komandan Pangkalan TNI AL Lanal TBA,Letkol Laut (P) Aan Prana.

“Atas kerjasama pihaknya dengah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang melakukan pemeriksaan (narkotik tes) terhadap empat bungkus kristal putih tersebut, ternyata posisitif amfemetamine atau sabu seberat 6.098,2 gram,”ujar Letkol Laut (P) Aan Sebayang.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Z bersama barang bukti 6.098,2 gram sabu itu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Jika diuangkan sabu tersebut mencapai Rp8,9 Miliar.

Baca Juga:Polres Asahan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Empat Tersangka Diamankan

Danlanal sangat mengapresiasi atas kinerja Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan dan Satgas Gabungan Opsintelmar Lantamal 1 atas pencapaian prestasi dalam menangkap dan mengungkap Penyeludupan narkoba tersebut. TNI Angkatan Laut akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (War On drugs).

Hal tersebut juga merupakan arahan dan instruksi Bapak Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali,Opsla sebagai bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara Indonesia khususnya di wilayah kerja TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Asahan.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, mewakili Dandim 0208/Asahan, Kepala BC Teluk Nibung Tutut Basuki, dan pihak BNNP Sumatera Utara.

Baca Juga:Berulah Lagi, Nenek Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Barang bukti diamankan,berupa satu buah kapal motor jenis jaring tanpa nama, 1 unit HP android dan Nokia,satu buat dompet, satu lembar fotocopy sobekan paspor Zubairi, satu lembar surat keterangan imigrasi Malaysia, uang sejumlah 510 RM dengan rincian satu lembar pecahan 100 RM, 7 lembar pecahan 50RM, dan satu lembar pecahan 20 RM, 3 lembar pecahan 10RM, 1 lembar pecahan 5RM dan 14 lembar 1RM dan uang rupiah Rp175.000 serta satu ransel warna hitam, sepotong celana jeans dan satu sarung dan satu kemeja warna putih dan 1 topi warna hitam. (Saufi/hm06)

Related Articles

Latest Articles