15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Empat Tersangka Diamankan

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 20 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dari jaringan internasional asal Malaysia dengan mengamankan empat orang tersangka.

“Alur perjalanan tangkapan narkoba dengan barang bukti cukup banyak ini merupakan jaringan Malaysia – Indonesia. Pengakuan para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/4/23) sore.

Adapun pelaku yang diamankan ini masing-masing berinisial FJ (33), DL (41), MY (51), dan H (41). Ini bukan pertama kali mereka melakukan aksinya dan mendapatkan upah dengan total Rp200 juta yang dibagi bervariasi berdasarkan perannya masing-masing.

Baca Juga:Poldasu Tangkap 2 Orang Sindikat Narkoba di Lhokseumawe, 20 Kg Sabu Disita

“Para pelaku ini kita telusuri sejak tanggal 30 Maret lalu saat tim kami mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari desa Bagan Asahan ke Kota Medan dalam jumlah besar,” kata Roman.

Namun, polisi baru bisa melakukan penangkapan pada keesokan harinya atau pada (31/3/23) saat mengetahui jejak salah seorang tersangka berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

“Di sini pelaku berinisial FJ kita amankan dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Dialah yang membawa narkoba ini dari Asahan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan tersangka lainnya berinisial DL yang rencananya akan dijual kepada seseorang di Medan,” kata Kapolres.

Baca Juga:Empat Orang Sindikat Narkoba Diamankan dari Tanjung Balai, 20 Kg Sabu Disita

Polisi kemudian melakukan pengembangan dimana menurut pengakuan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap ini narkoba didapat dari seseorang pria berinsial H di sebuah tangkahan kapal di wilayah Sei Kepayang Asahan.

“Ternyata H ini yang punya peran untuk berkomunikasi dengan seseorang di Malaysia melakukan penjemputan menggunakan kapal nelayan dari perbatasan perairan Indonesia dibawa sampai ke wilayah Asahan. Sementara tersangka MY berperan menghubungkan dengan dua tersangka lainnya yakni FJ dan DL,” kata Roman.

Dua tersangka terakhir ini baru berhasil diringkus pada tanggal 4 April 2023. Kawanan ini diakui mereka sudah dua kali beraksi dan mendapat total upah sebesar Rp200 juta dibagi empat orang dengan nilai berbeda-beda sesuai perannya.

Baca Juga:Gagal Bawa 20 Kg Sabu ke Palembang, Aidil dan Arifin Diadili

Digagalkannya peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Asahan memang telah sering dilakukan mengingat panjangnya wilayah pesisir pantai Asahan yang dekat dengan perbatasan perairan Malaysia membuat daerah ini jadi pintu gerbang masuk barang haram narkoba jalur laut sebelum akhirnya bersebar ke berbagai daerah di Indonesia.

“Adapun pengendalian narkoba tersebut dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia yang memanfaatkan masyarakat kita menjadi kurir dengan iming-iming bayaran hingga ratusan juta rupiah,” kata Roman.

Adapun sitaan barang bukti ini, Roman mengklaim dengan sabu sebesar 20 kilogram yang tiap kilogramnya harga bisa mencapai Rp1 miliar ini bisa menyelamatkan hampir 800 ribu pengguna dengan asumsi per satu gramnya bisa digunakan oleh empat orang pengguna. Kemudian 40 ribu butir pil ekstasi diasumsikan setiap butir senilai Rp250 ribu dengan total nilai barang haram ini mencapai Rp10 Miliar rupiah. Kini para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup.(perdana/hm15)

Related Articles

Latest Articles