11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

28 Kg Sabu Diamankan Polres Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Sabu seberat 28 kg diamankan dari Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai), Senin (1/5/23) lalu.

Kapolres Sergai AKBP AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK saat konferensi pers di Polres Sergai pada Rabu (3/5/23) menjelaskan, pada Senin sekira pukul 09.00 WIB kedua tersangka sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor. Lalu sepeda motor itu mengalami kecelakaan dan terjatuh ke saluran irigasi di TKP.

Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personel polisi yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut. Mendapat info, petugas dengan cepat menuju lokasi dan melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa dua tas ransel besar dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga:Bawa Sabu dari Aceh ke Medan, Kurir Sabu Dihukum 11,5 Tahun Penjara

Kemudian petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa tas yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu. Menurut tersangka, ia awalnya bersama temannya yang kemudian melarikan diri. Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personel Sat Narkoba dan lansung turun ke lokasi.

“Dua jam kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri. Setelah dilakukan penyisiran, petugas Sat Narkoba berhasil menemukan 3 bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut,” ungkap Kapolres.

Masih kata Kapolres , sesuai hasil pemeriksaan, dua tersangka diperintahkan oleh oknum berinisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantauprapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Kota Medan. Tersangka juga mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak satu kali,” jelas Kapolres.

Baca Juga:Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Puluhan Kg Sabu Diamankan

Kapolres juga mengatakan kedua orang tersebut di antaranya Syahrizal alias Aceh (30 ) warga Provinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian (27) warga Kota Medan. Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah tas ransel warna hitam dan 28 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu ditaksir seberat 28 kg, 1 unit handphone dan 1 Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE .

Sedangkan kedua tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun,” jelas Kapolres Sergai.(boby/hm15)

Related Articles

Latest Articles