18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta Rupiah, Oknum PNS di Medan Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Dengan modus bisa mempekerjakan korbannya sebagai pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan di Kota Medan, hingga berhasil meraup uang senilai puluhan juta rupiah dari para korbannya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya berurusan dengan polisi.

Tersangka oknum PNS itu yakni, Juni Arlina Simanjuntak (52) warga Jalan Periuk No 23 Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah. Informasi yang dihimpun, tersangka dijemput dan diamankan personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, dari rumahnya pada, Senin (7/12/20), dan kini ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP).

Salah satu korbannya berinisial NEW warga Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, kepada Mistar menuturkan, bahwa dirinya menjadi salah satu korban penipuan yang dilakukan Juni Arlina Simanjuntak sampai korban merugi hingga Rp10 juta.

Baca Juga:Dugaan Penipuan Modus Undian Berhadiah, Polres Siantar Anjurkan Korban Buat Laporan Pengaduan

Mendapatkan informasi tersangka telah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan, korban pun mendatangi kantor polisi untuk membuat laporannya.

“Awal kejadiannya di bulan Juni 2020 Bang. Disitu dia (tersangka) menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai honorer di Kantor Kelurahan Kecamatan Helvetia. Kemudian tersangka meminta uang pertama, senilai Rp2 juta untuk uang penempatan sebagai pegawai honorer,” tutur korban saat berada di Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (10/12/20) malam.

Lantas, setelah korban menyerahkan uang Rp2 jutah tersebut, di bulan yang sama tersangka kembali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya SK honorer.

Korban yang percaya dikarenakan berharap bisa bekerja, lalu kembali memberikan uang yang diminta tersangka.

“Pada 26 Juni 2020, saya serahkan kembali uang yang diminta tersangka senilai Rp5 juta bang. Disitu tersangka mengatakan uang tersebut gunanya untuk biaya SK pegawai honorer,” kata korban.

Setelah berhasil dengan jurus tipu kedua, kemudian pada November 2020, tersangka kembali meminta uang korban senilai Rp3 juta.

Baca Juga:Warga Siantar, Dumaria Yasefina Simamora Dijerat Kasus Penipuan Arisan Online

“Kamis 19 November 2020, saya kembali memberikan uang kepada tersangka senilai Rp3 juta rupiah. Namun disitu tersangka berjanji jika SK sebagai pegawai honorer yang dijanjikannya tidak keluar, maka tersangka akan mengembalikan uang saya keseluruhannya senilai Rp10 juta pada tanggal 2 Desember 2020, dan janjinya itu tertulis di atas kwitansi yang ditanda tangani tersangka di atas materai 6000,” pungkas korban, sembari menunggu salah satu penyidik yang menangani perkara tersangka.

Hingga berita ini diterima redaksi, korban didampingi seorang temannya masih menunggu penyidik yang menangani perkara tersangka, untuk berkoordinasi guna membuat laporannya sebagai korban penipuan dari oknum PNS tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jhon Harto Panjaitan ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Tersangka sudah diamankan dan saat ini laporan yang diterima, korbannya baru satu orang. Adapun kerugian yang dialami oleh korban uang senilai Rp18 juta. Dimana tersangka menjanjikan korbannya untuk bekerja sebagai pegawai,” jelas Jhon kepada Mistar lewat pesan singkat, Jumat (11/12/20).(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles