15.5 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Tiga Pelaku Pencurian di SPBU Torgamba Terancam 7 Tahun Penjara

Baca Juga : Pelaku Pencurian Brankas Berisi Rp270 Juta Milik Pengusaha Ayam Ditangkap

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati. Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan berikan peluang orang melakukan kejahatan, karena kejahatan terjadi dikarenakan adanya niat pelaku dan kesempatan,” pungkasnya.

Ketiga pelaku beraksi pada Rabu (17/4/24), korbannya adalah Rosmani Sianipar (55) seorang PNS (pengawai negeri sipil) yang tercatat sebagai warga Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kawanan pencuri itu melancarkan aksinya dengan mempreteli barang berharga milik korban yang terjadi pada pukul 05.00 WIB. Saat peristiwa terjadi, korban Rosmani Sianipar mengaku kehilangan perhiasan dalam bentuk emas. (oel/hm24)

Related Articles

Latest Articles