8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terungkap! Judi Online di Green Hill Sibolangit Berawal dari Penangkapan Pelaku Pembunuhan Asiong

Medan, MISTAR.ID

Dua Personil Krimum Poldasu mengungkapkan terbongkarnya kasus judi online di Villa Green Hill Sibolangit berkat informasi kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong yang berada di lokasi pada 20 September 2020 lalu.

“Saat mau menangkap Handi alias Ahan sempat kabur dari kamar hotel,” kata P Simarmata dan Ariadi, keduanya Personil Krimum Poldasu yang merupakan saksi dalam kasus ini sembari mengatakan setelah kabur, di dalam kamar ada ketiga terdakwa yakni Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan dan Muhammad Dandi Saputra alias Dando Bin Samsul Akmar.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/8/21) sekitar pukul 18.00 WIB, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara menanyakan keterkaitan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango.

Baca Juga:Seorang Oknum Militer Terlibat, Motif Pembunuhan Jefri Wijaya Alias Asiong Terungkap, Ini Videonya

Oleh saksi kemudian memaparkan. “Pengakuan Nurul, Dandi dan Reza saat diintograsi, katanya mereka anggota Handi alias Ahan yang merupakan supervisor. Kata mereka Ahan adalah bandar judi melalui link: hokigile.kompashoki.com,” sebut P Simarmata.

Di sela pemeriksaan, oleh Penuntut Umum Kejatisu Ninik Khairani kemudian mengajukan pertanyaan apakah saat melakukan penangkapan aktivitas perjudian sedang berlangsung atau tidak. Oleh saksi menyebut bahwa saat itu, ketiga terdakwa sedang online.

Setelah kedua saksi memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Sapril kembali menanyakan Handi atau Ahan apakah benar keterangan kedua saksi? Handi justru tercetus bahwa penangkapannya lantaran kasus pembunuhan. Mendengar jawaban itu, Sapril sempat menegur bahwa yang dipertanyakan kepadanya bukan kasus pembunuhan tapi masalah judi.

Baca Juga:Poldasu Buru Tersangka Lain Pembunuh Jeffry Wijaya Alias Asiong

“Kamu disidangkan sekarang ini bukan perkara pembunuhan. Itu sudah berlalu. Sekarang perkara judi online,” ujar Sapril.

Hal itu sempat membuat suasana ruang sidang sempat hening. Handi lalu mengatakan bahwa saat penangkapan dia tidak sedang beroperasi. Hal serupa disampaikan Ko Ahuat, yang menyebut saat penangkapan tidak ada aktifitas. Namun keterangan terdakwa disanggah kedua saksi. Usai mendengarkan kesaksian keduanya, persidangan kembali ditunda pekan depan. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles