10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tersangka Spesialis Bongkar Rumah Lumpuh Diterjang Timah Panas di Medan Perjuangan

Medan, MISTAR.ID

Personil reskrim Polsek Medan Timur meringkus tersangka spesialis bongkar rumah dari Jalan Pasar III Gang Surip Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Lantaran melawan, polisi akhirnya melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas.

Tersangka yang kerap melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat itu yakni,
Khairul Anwar alias Wawan Keling (35) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih l, Kecamatan Medan Tembung.

Adapun aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (16/6/20) sekira pukul 05.30 Wib, di rumah korbannya Riki Candra (22), warga Jalan
Setia Jadi Gang Selamat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Baca Juga:Mengaku Banyak Utang, Wawan Bongkar Indomaret

Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak 1 unit laptop merk ASUS, 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru, 1 dompet berisi dokumen penting dan uang senilai Rp300 ribu. Saat itu korban sedang tertidur. Atas kejadian itu, Rabu (17/6/20) Riki melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Timur.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Selasa (23/6/20) sekira pukul 16.00 Wib, tersangka akhirnya diringkus di Jalan Pasar III Gang Surip, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Namun ketika tersangka dibawa petugas untuk mencari barang bukti hasil kejahatannya, tersangka berusaha kabur dengan cara melawan petugas. Akibatnya, petugas melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas dan membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:Pekerja Bongkar-muat Tewas Ditikam di Pasar Induk Lauchi Tuntungan

Dari tersangka polisi turut mengamankan seluruh barang bukti hasil kejahatannya Kepada polisi tersangka juga mengakui jika aksi kejahatan pencurian yang dilakukannya bukan sekali terjadi.

“Dalam pengakuannya, tersangka Wawan Keling, sudah kerap melakukan pencurian disejumlah lokasi diantaranya, di Pasar III Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan perjuangan, Jalan Setia Jadi Gang Keluarga, JalanPasar III dan Jalan Setia Jadi Gang Onces. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,”terang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Lambas Tambunan SH, Rabu (24/6/20).(hendra/hm01)

Related Articles

Latest Articles