12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tersangka Korupsi Mantan Kades Mainu Tengah dan Kasi Keuangan Dilimpahkan ke Kejari Sergai

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Tebing Tinggi melimpahkan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, yang melibatkan mantan Kades Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial G alias Bibit dan Kasi Keuangan berisinial KSH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Selasa (13/9/22).

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, membenarkan penyerahan G Alias Bibit dan KSH yang dilakukan personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi ke Kejari Sergai terkait kasus korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2019.

Baca Juga:Dihukum 10 Tahun Korupsi Rp202 M di Bank Sumut, Eks Petinggi MNC Ditahan di Rutan

Dijelaskankan Kasi Humas, adapun identitas keduanya yakni, G Alias Bibit (42) laki-laki mantan Kades Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai periode 2013-2019.

Kemudian, KSH (46) warga Dusun III Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, laki-laki Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah.

Dasar penyerahan Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/801/X1/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/257/X1/2021/Reskrim tanggal 18 November 2021.

Baca Juga:Dinas PUPR Terindikasi Korupsi, Kejari Tebing Tinggi Digeruduk Mahasiswa

Terkait kasus ini, Kasi Humas AKP Agus Arianto menambahkan, terhadap kedua pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles