Terpidana Kasus Penelantaran di Belawan Menyerahkan Diri

Jaksa Kejari Belawan saat melakukan eksekusi terhadap MFR setelah masuk Daftar Pencarian Orang. (Foto: Humas Kejari Belawan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
MFR, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, akhirnya menyerahkan diri dan langsung dieksekusi oleh jaksa, Kamis (2/4/2026).
Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Fransis Taufik.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar pada Jumat (3/4/2026), MFR merupakan terpidana perkara penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
MFR sebelumnya telah masuk dalam DPO Kejari Belawan sejak 5 Februari 2026 karena tidak memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.
Perkara tersebut telah diputus pada 29 Oktober 2025 dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 yang menolak permohonan kasasi terpidana.
Dengan demikian, putusan yang berlaku mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 yang menyatakan MFR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Atas perbuatannya, MFR dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Kejari Belawan sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pencarian secara intensif terhadap terpidana, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai DPO. (hm25)






















