10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Terlilit Utang Untuk Biaya Pengobatan, Suami Bacok Istri di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Nonris Saragih (32) alias NS, warga Huta Dua, Nagori Sirube-rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, nekat membacok istri dan anaknya menggunakan parang. Peristiwa naas itu terjadi, Rabu (6/7/22) sekitar pukul 12.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun Rachmat Ariwibowo melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/22) mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut berawal karena pelaku dan istrinya sudah terlilit utang, untuk biaya pengobatan pelaku yang menderita penyakit paru-paru.

Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat pergi ke rumah mertuanya untuk meminta bantuan. Namun saat membicarakan hal tersebut, tidak ada solusi sehingga membuat NS kesal dan langsung pulang meninggalkan istrinya. Sedangkan istri dan anaknya tetap tinggal di rumah orang tuanya.

Baca Juga:Suami Bacok Istri Berulang Kali di Dolok Pardamean Simalungun, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Kemudian pada Rabu, 6 Juli 2022, istri dan anaknya pulang ke rumah mereka di Huta II Sirube-rube, Nagori Sirube Rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Ketika tiba di rumah, pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Setelah 15 menit berlalu, pelaku pergi ke dapur dan mengambil parang. Selanjutnya menemui korban saat menidurkan anak mereka yang masih berumur 2 tahun.

Pada saat itu juga, pelaku mengayunkan parang yang di peganggnya ke kaki korban. Namun saat itu ada perlawanan dari korban sehingga parang tersebut mengenai anak mereka.

Karena dapat perlawanan, pelaku semakin emosi dan selanjutnya mengayunkan parang yang dipegangnya secara berulang-ulang kepada istrinya. Sehingga kepala dan bagian tubuh lainnya terdapat luka akibat kena bacok.

Baca Juga:Curhat Kakek Pencemburu Bacok Istri: Biar Mukanya Cacat, Nggak Laku Lagi

Tidak lama sejak kejadian itu, tetangga mereka kemudian datang setelah mendengar jeritan korban, yang membuat pelaku berhenti melakukan aksinya. Kemudian pergi menggunakan sepeda motor.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim mengatakan, terhadap pelaku NS dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subs Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004. Dan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun.

Terpisah, Kanit Polsek Dolok Pardamean mengatakan, saat ini anak korban sudah pulang ke rumah. Sementara istri pelaku masih dalam perawatan di RS Vita Insani Pematangsiantar. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles