17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terlibat Peredaran Narkoba, 2 Ibu Rumah Tangga tak Membantah Dakwaan Jaksa

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua ibu rumah tangga (IRT) yakni, Marini (42) warga Kabupaten Simalungun dan Betna Sianipar (61) warga Kota Pematang Siantar, menjadi terdakwa dalam bisnis gelap peredaran narkoba jenis sabu, mulai menjalani sidang perdana dakwaan, Selasa (4/4/23).

Betna Sianipar didakwa Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Marini didakwa Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baik Marini dan Betna Sianipar dianggap melanggar tindak pidana narkoba yang sebagaimana terungkap dari penyelidikan Polres Pematang Siantar dan juga berhasil mengamankan keduanya dari Jalan DI Panjaitan, Kota Pematang Siantar pada Sabtu (10/12/23) yang lalu.

Baca Juga:Dua IRT Terjerat Narkoba Segera Diadili di PN Siantar

Adapun dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso dari Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar terhadap Betna yakni, tanpa hak atau melawan hukum, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Sementara, Marini dalam dakwaan yang dibacakan JPU Heri Santoso yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Baca Juga:Poldasu Tangkap 2 Orang Sindikat Narkoba di Lhokseumawe, 20 Kg Sabu Disita

Sementara itu kuasa hukum terdakwa dari Posko Bantuam Hukum (Pos Bakum) Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Erwin Purba SH dkk menyampaikan, kalau kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

“Kedua terdakwa mengakui dan tidak membantah dakwaan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Selasa (4/4/23). (Hamzah/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles