9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Terlibat Narkoba, Dua Sekawan Ini Ditangkap Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dua sekawan, Dedi (47) warga Setia Negara Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari dan Adha Tanjung (42) warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

Penangkapan kedua pria itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan. Seperti disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, pada Sabtu (26/9/20).

Pertama ditangka adalah Dedi, pada hari Jumat (25/920) sekira jam 12.30 wib, personil Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu yang tinggal di sebuah rumah di Perumahan Setia Negara.

Baca Juga: Poldasu Ciduk Bandar Narkoba, 16.901 Butir Ekstasi dan 364 Gram Sabu Disita

Mendapat info itu, kata Rusdi, personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai. Personil Satnarkoba masuk ke dalam rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama Dedi. Dari kantong celananya ditemukan 1 unit HP.

Saat dilakukan penggeledahan rumah, dari ruangan kamarnya tepatnya di atas meja ditemukan barang bukti 1 buah botol plastik berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram dan 1 buah mancis ,1 buah dompet yang di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip kosong.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek 3 Rumah di Pakam, 5 Pria dan 42 Kg Sabu Diangkut

Ketika diinterogasi, Dedi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Adha Tanjung. Atas informasi itu, langsung dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Adha Tanjung dengan cara membeli sabu, dan didapatkan kesepakatan untuk bertransaksi di pinggir Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Sitalasari.

Sekira jam 19.30 wib, personil Satnarkoba melihat  Adha Tanjung berada di pinggir jalan Sisingamangaraja. Adha Tanjung langsung ditangkap, dari tangan kanannya ditemukan 1 unit Hp, dari kantong celananya ditemukan 1 unit Hp lainnya dan 1 buah kotak rokok Union yang di dalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram.

Saat diintrogasi, Adha Tanjung mengakui mendapat sabunya dari seorang pria berinisial BS di Kota Tebing Tinggi. Ketika personil Satnarkoba mencoba menghubungi nomor HP BS, tapi tidak aktif lagi.

“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Rusdi.(ferry/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles