9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Terkait Sertifikat Tanah, Hasan Gugat BPN Tebingtinggi

Tebingtinggi, MISTAR.ID

BPN Tebing Tinggi digugat Hasan (64), warga Jalan Sutoyo Gang Sauh, Kota Tebingtinggi. Penyebabnya, pihak BPN mengeluarkan sertifikat tanah kepada Sarma Panjaitan, juga warga jalan Sutoyo Gang Sauh, tanpa mengindahkan peringatanLurah Rambung, Kecamatan Tebingtinggi.
Keterangan itu diperkuat oleh saksi Ida Panjaitan (55), warga Jalan Langsat, Tebingtinggi pada persidangan perdata antara Hasan selaku penggugat, melawan Sarma Panjaitan (Tergugat I) dan BPN Kota Tebingtinggi (Tergugat II) di PN T.Tinggi, Selasa (19/05/20) lalu.

Saksi Ida Panjaitan mengetahui di lokasi objek tanah di Jalan Salak itu pada tahun 2013, adalah milik Maher Singh yakni orang tua Hasan.

Ia bahkan mengetahui luas tanah milik Maher Singh tersebut karena diberikan kuasa untuk menjual oleh Maher Singh. Oleh Ida, dia menjual tanah Maher Singh dalam bentuk kaplingan.

Ida menerangkan, BPN Tebingtinggi selaku saksi mengetahui pada tahun 2016 Hasan merasa keberatan atas tanahnya yang ditimbun oleh Sarma Panjaitan.

Baca Juga:Dinilai Keliru. Pengacara Minta Hakim Hentikan Perkara Kliennya

Sarma saat itu turut menjadi saksi, bahkan telah diupayakan mediasi di Kantor Kelurahan Rambung.

Ida menerangkan, setelah pertemuan itu, yang juga dihadiri tergugat dan penggugat, lurah kemudian memanggilnya untuk mengetahui surat keberatan agar menunda mengeluarkan surat tanah yang dipersengketakan oleh Hasan dan Sarma Panjaitan di Jalan Salak, Kelurahan Rambung.

Bahkan ia diberikan fotokopi surat oleh lurah, sebelum lurah mengirimkannya ke BPN Kota Tebingtinggi. Surat itu berisi agar BPN menunda terbitnya surat hak milik di atas objek tersebut.

Surat dilayangkan Lurah Rambung pada 22 Maret 2016 Nomor 40/590/RBG/III/2016, sebelum Hasan dan Sarma memberikan bukti alas hak tanah mereka.

Namun BPN tidak mengindahkan peringatan tersebut, bahkan mengeluarkan sertifikat hak milik nomor 1153 seluas 617 meter2 atas nama Sarma Panjaitan di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, kecamatan dengan surat ukur (di dalam gugatan Hasan) bernomor 655/Rambung/2016 01 Maret 2016.

Atas terbitnya SHM produk BPN Tebing Tinggi itu, Hasan merasa dirugikan sekitar Rp300 juta, sehingga perkara perdata itu bergulir di PN Tebingtinggi sejak 2019.

BPN dinilai sepihak melakukan pengukuran tanpa memperhatikan batas tanah. Seharusnya (tertera dalam gugatan Hasan) 17 meter itu tidak di sebelah timur (Jalan Salak) melainkan di sebelah barat.

Saksi yang dihadirkan selain Sarma adalah warga Jalan Asrama Medan, Ridwan Efendi Hutabarat, selaku penjual objek tanah seluas 600 meter2 kepada Sarma Panjaitan pada tahun 11 Mei 2013.

Saksi Hutabarat membenarkan asal-usul kepemilikan tanah itu dari Maher Singh di Jalan Salak seluas 20×30 meter berbentuk segi empat dengan garis lurus.

Namun Sarma Panjaitan menguasai tanah milik Hasan seluas 183 meter persegi, meskipun Hasan belum pernah menjualnya kepada Sarma Panjaitan.

Persidangan yang dihadiri para kuasa penggugat dan tergugat diketuai Majelis Hakim, Wira Bangsa SH.(agus/hm01)

Related Articles

Latest Articles