Medan, MISTAR.ID
Polda Sumut segera memanggil perusahaan bahan baku obat situp PT LS. Pemanggilan ini terkait laporan yang dibuat PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) beberapa hari yang lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, rencananya penyidik akan memanggil PT LS awal pekan depan. Pemanggilan tersebut, ujar dia, untuk melakukan klarifikasi.
“Untuk PT LS penyidik sedang mengeluarkan undangan klarifikasi pada Senin depan,” ungkapnya, Jumat (4/11/22).
Baca juga: Perusahaan Obat Batuk Unibebi Nilai Pemerintah Tak Fair
Namun terhadap, pelapor, yakni pihak Unibebi, jelas dia, saat ini penyidik sudah memintai keterangan. Pemeriksaan itu, sebut Hadi, mulai dari karyawan termasuk pimpinan dari perusahaan obat tersebut. “Sudah dimintai keterangan, pada Rabu atau Kamis kemarin,” jelasnya.
Seperti diketahui, Unibebi telah melaporkan PT LS selaku pemasok bahan baku ke Polda Sumut dengan laporan STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Oktober 2022. Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) Hermansyah Hutagalung mengatakan laporan itu dibuat lantaran pihaknya menganggap PT LS sudah melakukan dugaan penipuan.
“Di mana hasil (laboratorium) kita dengan sertifikat analize yang mereka jaminkan aman tidak sesuai. Maka, untuk itu kita gunakan pasal penipuan,” terangnya, Sabtu (29/10/22) lalu.
Baca juga: BPOM Medan Periksa Perusahaan Obat Sirup Unibebi
Hermansyah menyatakan, syarat utama mereka menggunakan bahan baku untuk obat, produk itu harus memiliki sertifikat analize yang sesuai BPOM. Namun, tegas dia, karena itu merupakan wilayah penyedia, kliennya memang tidak pernah memeriksa kandungan dari bahan baku tersebut.
“Sehingga ketika ditemukan EG dan DEG yang melewati ambang batas, itu merupakan hal baru bagi kita,” ujarnya. (saut/hm09)