10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tergiur Dapat Rp50 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 5 Kg Sabu ke Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Abdullah alias Dul, warga Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh menjalankan sidang perdana untuk mendengarkan saksi di Ruang Cakra 6 Pengadilian Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menghadirkan dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yakni Bengseng Gultom dan Alfhonsyo Napitupulu.

Kedua saksi itu memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi. Mereka mengatakan pihaknya mengamankan terdakwa dari hasil pengembangan atas informasi masyarakat.

Baca Juga:Bawa Sabu 5 Kg, Warga Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara

“Tim waktu itu mendapat informasi terdakwa menggunakan mobil Honda CRV warna hitam. Karena ciri-cirinya mirip, kami mendekati mobilnya. Sendiri dia di dalam mobil. Sepertinya sedang menunggu seseorang yang mulia,” kata Bengseng Gultom didampingi rekannya.

Kedua saksi menerangkan, pihaknya melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa. Namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam mobil.

“Kami menemukan tas merek ATT berisikan bungkusan plastik di lantai sebelah kiri terdakwa. Setelah kami periksa berisi kristal putih (sabu) dan ditimbang di kantor seberat 5 kilogram,” tambah Alfhonsyo.

Kedua saksi kemudian melakukan interogasi. Terdakwa disuruh seseorang bernama Cik Din (lidik) di Aceh. Menurut rencana Ck Din akan menelepon untuk mengantar ke tempat tujuan.

Ketika ditanya JPU mengenai mobil Honda CRV yang dikemudikan terdakwa kemudian disita, menurut kedua saksi, merupakan milik terdakwa yang baru dibeli dan surat kendaraannya sedang dalam pengurusan.

Hakim Ketua Abdul Hadi melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Baca Juga:Poldasu Kejar Pelaku yang Kabur saat Penyergapan Sabu 5 Kg

Sebelumnya, JPU Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan pada Selasa (6/12/22) lalu diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumut berikut sabu seberat 5 kg saat terdakwa berhenti di pinggir Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Bila tidak tertangkap, Abdullah alias Dul dijanjikan Cik Din akan mendapatkan upah Rp50 juta.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 (2) UU Narkotika. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles