16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Tembok yang Halangi Pintu Masuk Pemukiman Warga di Sunggal Dirobohkan

Sebelum kini dirobohkan, dirinya juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dusun, Kepala Desa Payageli dan Camat Sunggal Deli Serdang.

“Kami sampai lapor ke tingkat Kabupaten, sampai lah keluar surat bongkar paksa pertanggal 12 Desember 2023, tapi tidak jadi karena katanya si pemilik (perwira) tetap mau bongkar sendiri tembok yang dia buat. Tapi tidak juga dibongkar, jadi hari inilah dibongkar paksa,” jelasnya.

Sementara itu, Pemilik awal tanah, Sidik membenarkan jika tanah tersebut miliknya yang sudah dijual kedua orang yang dipisahkan oleh gang selebar dua meter.

“Iya ini tanah saya dulu, yang kanan saya jual sekarang dibuat kontrakan. Yang kiri ini juga sudah dibeli, tapi ini awalnya memang saya buatkan jalan dua meter untuk bakti saya ke orang tua. Saya katakan kepada pembeli yang kiri agar jalan gang tidak usah diganggu,” ujarnya.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Proyek Tembok Penahan Pasar Induk Tebing Tinggi Dituntut Berbeda

Namun, Sidik mengaku merasa telah ditipu oleh istrinya sendiri yang telah menjual tanah gang sebesar dua meter tersebut kepada istri perwira tersebut.

“Iya saya dijemput sama istri (perwira) ini, ada istri saya juga, saya disuruh teken berkas berkas. Saya diberi uang Rp200.000. Awalnya saya bilang jangan diganggu jalan gang ini, tapi saya dipaksa tanda tangan oleh istri saya dan istri pembeli ini,” ungkapnya. (Iqbal/hm20)

Related Articles

Latest Articles