10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tanggapi Aksi Mahasiswa, Kejatisu: Mohon Bersabar Pasti Ditindaklanjuti

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menanggapi aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu di depan Kejatisu. Massa menuntut eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon agar diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar.

Orasi tersebut ditanggapi oleh perwakilan dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Lamria Sianturi, Kamis (24/8/23).

“Jadi, mohon bersabar. Khusus untuk keterlibatan dari mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat sedang dipelajari oleh Bidang Intelijen, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, mesti dipelajari dulu karena kita bicara hukum, tentu bicara alat-alat bukti,” katanya.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kejatisu Segera Periksa Rapidin Simbolon

Lamria pun membantah pernyataan peserta aksi yang mengatakan bahwa pihak Kejatisu tidak bekerja.

“Sebenarnya kami kerja, cuma kan bukan hanya Samosir saja kasus yang kami tangani, tapi seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut),” cetusnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah peduli terhadap Sumut untuk bebas dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Related Articles

Latest Articles