16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Ethics of Care: Beli LPG Pakai KTP, Era digital Rasa Kolonial

Medan, MISTAR.ID

Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk teknis pembelian LPG 3 kg adalah dengan mendata dan mencocokkan data pengguna. Dengan kata lain, pada 1 Januari 2024 mendatang, hanya warga yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG ukuran 3 kg.

Farid Wajdi, aktivis konsumen, advokat di akademis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengatakan, tujuan Dirjen Minyak dan Gas Bumi mengambil kebijakan ini agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu.

“Secara normatif rujukan kebijakan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak. Selanjutnya untuk nelayan sasaran dan petani sasaran,” ungkap Farid Wajdi ke Mistar.id, saat di konfirmasi, kamis (24/8/23).

Baca juga: Elpiji Bersubsidi Langka, Begini Saran LAPK untuk Pemerintah

Menurut Farid, kebijakan pengguna atau warga harus menunjukan KTP saat beli LPG 3 kg berpotensi menimbulkan rangkaian masalah. Yang pertama, Di era perdagangan digital menggunakan KTP sebagai syarat transaksi rasanya pemerintah sedang menghela teknologi informasi ke masa kegelapan.

“Transaksi tunai tetapi berbasis KTP fisik itu bersifat anomali dan kontraproduktif dengan efektifitas dan efisiensi perdagangan. Proses transaksi manual tersebut berpotensi menggiring pola perdagangan ke kembali masa kolonial, serba-tercatat, serba-antri dan negara terlalu banyak intervensi dalam urusan komoditas domestik-privat warga,” ungkapnya.

Yang kedua, kata Farid, penggunaan KTP berkaitan dengan keamanan dan perlindungan data pribadi. Selanjutnya menurut Farid, potensi macet distribusi perdagangan ditandai dengan antrian. Jika semua pelanggan LPG harus menyerahkan KTP dan harus dicatat.

Related Articles

Latest Articles