19.1 C
New York
Friday, May 24, 2024

Tak Hadiri Panggilan, Kejari Medan Buru Mantan Rektor UINSU

Medan, MISTAR.ID

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, tersangka baru kasus tindak pidana korupsi (tipikor) program wajib ma’had tak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Saidurrahman tak mengindahkan panggilan Kejari Medan ketika hendak diperiksa sebagai saksi, maupun untuk dilakukan penahanan saat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini sebagaimana pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza melalui keterangan tertulisnya. Disebutkan, saat ini pihaknya sedang memburu Saidurrahman.

Baca juga: Kasus Program Ma’had, Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Baru

“Tersangka Saidurrahman masih dalam pengejaran, sebab dia tak menghadiri beberapa kali panggilan oleh Kejari Medan. Yang bersangkutan tak mengindahkan baik ketika dipanggil sebagai saksi, maupun saat telah ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya, pada Kamis (27/7/23).

Ali menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan dalam mengejar dan memburu Saidurrahman. Ia pun meminta tersangka agar segera menyerahkan diri.

“Saat ini tim Pidsus Kejari Medan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kami menghimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” sebutnya.

Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 956 juta ini, tak hanya menjerat Saidurrahman. Dia ditemani 2 orang teman lainnya, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku Kepala Pusbangnis UINSU dan Evy Novianti Siregar sebagai Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU.

Baca juga: Kejari Medan Gelar Penyuluhan Hukum Pada Pegawai PLN

Sambung Ali, jika Saidurrahman dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saidurrahman terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau bahkan bisa penjara seumur hidup.

Untuk diketahui, seharusnya program wajib ma’had yang dicanangkan Saidurrahman Cs akan dilaksanakan pada tahun akademik 2020-2021 lalu. Namun kini program itu dinilai hanya menjadi cerita pahit bagi mahasiswa angkatan 2020.

Pasalnya, dikabarkan sudah banyak mahasiswa yang membayar program tersebut. Akan tetapi hingga program tersebut masuk ke ranah hukum, uang mahasiswa tak kunjung dikembalikan.

Baca juga: Kejari Medan Gelar Penyuluhan Hukum ke Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah

Adapun nominal yang wajib dibayarkan untuk mengikuti program itu sebesar Rp 3,6 juta per semester.

Saat ini, gedung Ma’had Al-Jamiah yang dibangun di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang lokasinya tak begitu jauh dari Kampus IV UINSU itu pun tak diketahui bagaimana kondisinya. (deddy)

Related Articles

Latest Articles