19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

SPDP Dikembalikan Jaksa, Polisi Cari Bukti Tambahan Seret DS ke Persidangan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Polres Pematang Siantar membenarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka penadah barang curian milik Pemko setempat, inisial DS telah dikembalikan kejaksaan. Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA Lizar Hamdani mengatakan pihaknya masih melakukan tahap pemenuhan petunjuk jaksa untuk menyeret DS ke meja hijau.

Petunjuk tersebut melingkupi pemeriksaan tambahan dan pencarian alat bukti.

“Kita upayakan secepatnya (memenuhi petunjuk jaksa),” ujar perwira balok satu emas itu, Kamis (8/6/23).

Baca juga: Satreskrim Polres Limpahkan Berkas Dangas Sihombing ke Kejari Siantar

Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan, Rendra Pardede mengaku, proses hukum DS yang ditetapkan tersangka karena membeli kursi besi milik Pemko Siantar itu masih di pihak kepolisian.

“Sudah kami kembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hasil penyidikan tambahan yang dilakukan penyidik belum diterima oleh penuntut umum,” kata Rendra, Selasa (6/6/23).

Tersangka DS saat ini menghirup udara bebas setelah sempat ditahan. Ia dibantarkan dengan alasan kesehatan dan usia yang sudah menginjak 69 tahun.

Baca juga: Berkas Perkara Dangas Sihombing yang Tersandung Kasus Penadah Barang Curian Tak Kunjung Lengkap

“Kita lanjutkan prosesnya. Pastinya pertimbangan sesuai dgn KUHAP, yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” ujar Kapolre Siantar, AKBP Fernando beberapa waktu lalu. (gideon/hm21).

Related Articles

Latest Articles