20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Soal Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Geledah Kantor PT Almira

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, Minggu (30/4/23) malam. Perusahaan ini merupakan pemilik gudang solar ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dengan gratifikasi. Dimana AKBP Achiruddin Hasibuan menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

“Hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” sebut Hadi, Senin (1/5/23).

Baca Juga:Polda Sumut Pastikan Gudang Solar Dekat Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal

Lanjut Hadi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Almira (ANR). “Sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian,” jelas dia.

Bukan hanya Kantor PT Almira, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam Kecamatan Medan Helvetia yang lokasinya hanya berjarak puluhan meter saja dari gudang itu. “Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam. “Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” terangnya.

Baca Juga:AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi ‘Beking’ Gudang Solar Diduga Ilegal

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

“Terkait itu masih didalami. AKBP AH bisa menjadi pengawas karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles