10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Siswi SMA Korban Pelecehan Seksual Belum Sadarkan Diri, Butuh Transfusi Darah 0+

Medan, MISTAR.ID

Seorang siswi SMA inisial M, korban pelecehan seksual yang melompat dari dalam angkutan kota (angkot) untuk mempertahankan harga dirinya saat dilecehkan YS (36), ternyata masih tak sadarkan diri.

Usai kejadian, korban dirawat di Rumah Sakit (RS) Universitas Sumatera Utara (USU). Kondisinya koma dan saat ini membutuhkan donor darah golongan O+.

“Kondisi anak saya koma. Luka di bagian kepala, belum bisa diajak bicara sampai sekarang,” ujar Didi Wardhana orang tua M, Kamis (8/9/22) siang.

Baca Juga:Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMA dalam Angkot di Medan Diciduk

Didi yang dihubungi via telepon selulernya mengaku saat ini dirinya sedang bergegas ke PMI Medan untuk mencari kantung darah golongan O+.

Dia juga berharap ada bantuan sekantung darah dari siapa pun, karena anaknya sedang membutuhkan itu.

“Sudah dulu ya bang, saya sedang sibuk sekarang,” ujar Didi sembari menutup telepon selulernya.

Sekadar mengingatkan, M adalah siswa kelas XI salah satu SMK di Kota Medan yang mendapat perlakukan tidak mengenakkan saat berada di dalam angkot. Kejadian berawal saat M sedang berada dalam angkot untuk pergi ke sekolah, Senin (5/9/22) pagi.

Di dalam angkot hanya ada dia dan pelaku YS (sudah ditangkap). Saat angkot melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, YS tiba-tiba melakukan pelecehan seksual dalam bentuk memegang dada korban.

Perlakuan pelaku membuat korban secara spontan lompat dari dalam angkot. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit USU.

Keluarga yang mengetahui peristiwa itu setelah ditelepon korban, langsung mendatangi lokasi kejadian. Keluarga korban mencari-cari keberadaan pelaku yang akhirnya ditunjukkan oleh warga sekitar.

Baca Juga:Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMA dalam Angkot, Babak Belur Dimassa

Pelaku sempat melarikan diri, tapi dapat ditangkap warga dan langsung dipukuli. Tak lama setelah dimassa warga, polisi datang memboyong pelaku. Menurut pengakuannya kepada petugas, pelaku pengguna narkoba.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara,” kata Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Korban sangat membutuhkan transfusi darah golongan O+. Bila ada yang ingin mendonorkan darah, bisa menghubungi keluarga korban di nomor 085370082081. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles