9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sidang Tuntutan 6 Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu Ditunda, ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap 6 terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 kg, Selasa (27/2/24) ditunda. Hal itu lantaran surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai.

Diketahui, keenam terdakwa tersebut, yaitu Safrizal, Mhd Rahmad, Tgk Mansur, Mahadir Muhammad, Nur Fadli, dan Nasrin alias Agam.

Keenamnya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Utara Dihukum 20 Tahun Penjara di PN Medan

“Mohon izin, Majelis. Kami minta waktu satu minggu, Majelis. Karena belum turun tuntutannya dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” ucap JPU, Febrina Sebayang, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, meminta Jaksa untuk tidak menunda lagi pada pekan depan. Sebab, sudah 2 kali penuntutan ditunda karena surat tuntutan belum selesai.

“Jadi, ini (penundaan) terakhirlah saya kira, ya. Jadi, minggu depan tolong siapkan tuntutannya,” ujar Hakim kepada Jaksa Febrina.

Baca juga : Sabu Seberat 45 Kilogram Ternyata Dipasok Oleh WNA Malaysia

Setelah itu, Hakim Erianto pun menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa (5/3/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

“Baik, demikian para terdakwa, ya. Tuntutan belum siap, jadi minggu depan tanggal 5 Maret 2024, ya,” ucapnya kepada para terdakwa seraya menutup persidangan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles