10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Sidang Dugaan Pemalsuan Data, Saksi Ahli Ilmu Bahasa: Tahun 1953 Belum Dikenal Komputer

Deli Serdang, MISTAR. ID

Saksi ahli Ilmu Bahasa Indonesia dari Universitas Sumatera Utara (USU) Parlaungan Ritonga (62) dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan – jaksa dari Kejati Sumut dan Ramaniar Tarigan dari Kejari Deli Serdang dalam sidang pemalsuan data dengan terdakwa Murachman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (17/5/23).

Dalam persidangan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya USU itu menjelaskan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 sangat tidak lazim.

“Karena penulisan di SKTPTSL tersebut merupakan penulisan Tahun 1972 bukan penulisan Tahun 1953. Sehingga sangat tidak logis dan lazim tulisan seperti itu di tahun tersebut (1953),” jelas Parlaungan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah.

Dosen S2 asal Desa Sipiongot Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini menyebutkan, di Tahun 1953 belum dikenal komputer, sehingga penulisan surat apapun tidak menggunakan komputer.

Baca juga : Terungkap di PN Lubuk Pakam: Lahan PTPN2 Dijual Rp1,5 Miliar per 2 Hektar

“Di Tahun 1953 masih menggunakan ejaan Suwandi atau ejaan Republik,” ungkap pria beralis tebal itu. Untuk mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Senin (22/5/23) mendatang.

Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles