23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sengketa Lahan dengan PTPN II Bergulir di Pengadilan, Begini Tanggapan Pengacara Warga Sampali

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pembongkaran Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ibtihaj dan rumah warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada 7 Juni 2023 lalu masih menyisakan masalah hukum.

Kasusnya kini sudah masuk ke sidang pengajuan pembuktian berkas di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Pengacara Ponpes Darul Ibtihaj dan warga, Ahmad Fadli Roza, jika Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara telah menggelar pertemuan antara PTPN II dengan pihak kliennya.

Baca juga: Terkait Ponpes di Sampali, Ulama Himbau Warga Jangan Terpancing Provokasi Berita Hoax

“Hasil pertemuan yang telah disepakati kedua pihak, tidak ada pembongkaran rumah warga atau Ponpes Darul Ibtihaj, menghentikan kegiatan penertiban sebelum ada evaluasi dari Polda Sumut, serta semua pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Yang terakhir meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax,” kata Fadli kepada mistar.id, Selasa (27/6/23) sesaat sebelum persidangan dimulai di PN Lubuk Pakam.

Fadli juga mengatakan, mereka menghormati proses hukum, karena masing-masing pihak mempunyai alasan yang notabenenya sama-sama diterbitkan pemerintah.

Dikatakan, warga Sampali memiliki Surat Keputusan (SK) Camat tahun 1998 dan tidak ada satu orang pun yang bisa mengatakan itu tidak sah, sebelum ada putusan PN.

Baca juga: Penertiban Bangunan di Sampali Berhenti Sementara, Suasana Terkini Kondusif

Lanjut Fadli, kalau misalnya ada negosiasi yang mau dilakukan, boleh-boleh saja. Artinya negosiasi itu dalam rangka tidak ada salah satu pihak yang akan dirugikan.

“Dan tidak bisa mengatakan sembarangan tanah itu adalah tanah Hak Guna Usaha (HGU), apalagi kalau masih dalam proses persidangan. Harus semua pihak menghormati proses hukumnya,” imbuhnya.

Diterangkan, karena kasus ini masih dalam proses pembuktian, dan pihaknya mengikuti sidang dalam pengajuan bukti-bukti surat berkas dimiliki warga.

Baca juga: Warga Sampali Tolak Keras Tanahnya Dipagari PTPN II

“Tinggal nanti bagaimana pihak PTPN II menyikapinya, apakah mereka benar memiliki SK HGU yang diklaim selama ini? Artinya dari tanah yang telah diduduki warga Sampali, apakah masuk ke wilayah HGU PTPN II atau bagaimana,” paparnya.

Menurut Fadli, hal ini butuh pengujian pembuktian dan bukan melalui kata-kata saja. Dia menuturkan, perlu diuji, misalnya berapa ukuran luas tanah HGU dan lebar tanahnya yang telah diduduki warga Sampali.

Disinggung jika masyarakat Sampali atau Ponpes Darul Ibtihaj ada negosiasi dan sebagainya, Fadli menyampaikan, akan bertindak atas nama mereka. Ini menurutnya dilakukan atas dasar kuasa hukum. “Mereka senang dan saya juga ikut merasakan,” imbuh Fadli mengakhiri. (saferius/hm16)

Related Articles

Latest Articles