18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sidang 25 Butir Pil Ekstasi, “Saya Menderita, Lebih Baik Saya Dihukum Mati Saja, Pak Hakim”

Medan, MISTAR.ID
Husen Syukri, terdakwa terkait kasus kepemilikan 25 butir pil ekstasi menyangkal sejumlah dakwaan yang diberikan kepadanya dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/20). Diantaranya adalah Husen mengaku saat penangkapan M Amin dan Tri Utari pada 4 Maret 2020 lalu tidak berada di Tanjung Morawa akan tetapi berada di Padang Sidempuan Sumatera Utara.

“Waktu penangkapan Amin dan teman wanitanya Tri Utari tak berada di Tanjung Morawa,” sebut Husen. Namun ia mengaku saat penangkapan Amin menelpon terdakwa. Husen menyatakan hal yang biasa terlebih lagi dia seorang pimpinan organisasi kepemudaan.

“Jangankan si Amin, yang lain saja sering menelpon kalau ada masalah,” ucapnya sembari menegaskan bahwa si Amin bekerja sebagai parkir akan tetapi tidak dibawah langsung dirinya akan tetapi yang lain.

Baca juga: Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Pemilik 25 Butir Pil Ekstasi

Ia juga menuturkan saat dirinya dibawa paksa ke Polsek Medan Timur sama sekali tidak pernah dipertemukan dengan Si Amin.

Bahkan ia pun sempat mendapat intimidasi dari pihak penyidik dengan kata lain ia menolak semua keterangan di depan penyidik saat dirinya tertangkap 24 Maret 2020 lalu.

Baca juga: Sidang Perkara 25 Butir Ekstasi di PN Medan, Saksi Akui BAP Tidak Jujur

Sekaitan keterangan Amin sempat menuturkan soal sepeda motor Yamaha Vixion, Husen mengatakan terkait milik anaknya tidak mengetahui karena ia dan istrinya telah berpisah jadi tidak mengetahui soal sepeda motor.

Sementara itu, saat majelis hakim yang diketuai Sapril menanyakan apakah ia merasa menyesal terkait masalah ini. Husen pun menyatakan menderita karena kasus narkotika ini.

“Maaf pak hakim saya sudah menderita akibat narkoba, apalagi dalam kasus ini rasanya lebih baik saya dihukum mati saja,” ucapnya sembari tidak tahu menahu soal pil ekstasi yang dimiliki oleh M Amin.

Husein juga mengatakan, test urine yang dinyatakan positif tidak pernah dikabarkan. Bahkan tiga hari sebelum penangkapan Husen mengaku kalau ia masuk tempat hiburan malam untuk menghilangkan rasa jenuh.

Namun ia juga menuturkan kalau selama disana tidak mengkomsumsi obat-obat terlarang.

Sementara itu pada keterangan saksi lainnya, M Nuh menguatkan pada saat kejadian ia bertemu dan makan bersama dengan Husen di Sidempuan.

“Benar pak hakim saya dan terdakwa memang bertemu,”ucapnya.

Namun saksi juga sedikit heran dengan pertanyaan jaksa, yang menanyakan apakah saat bertemu ada foto-foto, dimana ia menjawab bahwa kami makan dan minuman dan tak ada foto-foto.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles