11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Seorang Ayah di Karo Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Karo, MISTAR.ID
Seorang ayah (PT) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. PT (37) yang merupakan warga Kecamatan Munthe Kabupaten Karo ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo, Jumat(27/1/23) sekira Pkl 20.30 WIB, di Desa Juhar Kec. Juhar Kab. Karo, oleh Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang dipimpin Kanit V Ipda Sri Wahyuni, S.H.

Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K, didampingi Kanit V UPPA Ipda Sri Wahyuni, menjelaskan, perbuatan PT tersebut diketahui sejak bulan Juli 2022 lalu. Saat itu BPBD Desa di Kecamatan Munthe bersama dengan P2TPA Kabupaten Karo datang ke UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Mereka menyampaikan bahwa ada seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya, namun keberadaan anak yang dimaksud tidak ditemukan keberadaannya dan menurut informasi disembunyikan pihak keluarga bapak kandungnya.

Baca juga:Astaga! Ternyata Begini Sifat Ayah yang Hamili Anak Kandungnya di Delitua

Pada Januari 2023, UPPA mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi. Dan ternyata anak perempuan tersebut adalah anak perempuan pada Juli 2022 lalu yang dilaporkan dan dicari yang merupakan korban persetubuhan bapak kandung warga Kecamatan Munthe.

Unit V PPA, selanjutnya melakukan pencarian keluarga dari anak Perempuan tersebut, dan diketahui Paman anak perempuan tersebut (saudara dari Ibu kandung korban), Benny Kristanto(32), warga Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe.

Saat dihubungi petugas, Benny, merasa keberatan dikarenakan pada bulan Juli 2022 lalu, ia telah mengetahui kejadian yang dialami keponakannya tersebut dan menyarankan keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi, namun keluarga korban memilih untuk merahasiakannya dan menyembunyikan keberadaan korban dari pamannya tersebut, hingga korban ditemukan kembali pada Januari 2023 lalu.

Sementara itu, ibu kandung Korban atau istri dari PT, juga telah pergi melarikan diri karena tidak tahan, dikarenakan suaminya, selalu berulang melakukan pengganiayaan terhadapnya.

Menerima informasi dari Paman Korban Benny Kristanto, selanjutnya UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan P2TP2A Kabupaten Karo menuntun Paman Korban untuk membuat Laporan Polisi atas peristiwa tersebut.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMUT, tanggal 13 Januari 2023, Unit PPA Satreskrim, langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap PT, yang bersembunyi di Desa Juhar, Jumat(27/1/23) lalu.

Baca juga:Kembali Terjadi di Taput, Ayah Cabuli Dua Anak Tiri

“Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo,” ujar Ipda Yuni, Selasa(14/2/23) di Mapolres Tanah Karo.

PT dikenakan pasal “Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”.  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung, tutup Ipda Sri. (eva/hm06)

Related Articles

Latest Articles