11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sempat Dirawat Covid-19, Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang Ditahan Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Sempat dikabarkan terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan medis, Tim Pidsus Kejatisu akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Legiarto, Rabu (21/7/21).

Legiarto sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kredit Kepemilikan Properti Sumut Sejahtera dan kredit angsuran lainnya yang merugikan negara sebesar Rp35,1 miliar tahun 2014.

Penahanan Legiarto dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (21/7/21). Sumanggar mengatakan sebelum melakukan penangkapan, tim kejaksaan terlebih dahulu menahan mantan Wakil Kepala Bank Sumut Cabang Pembantu Galang, Ramlan dan debitur Salikin.

Baca Juga:Mantan Petinggi Bank Sumut Galang Ditahan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Rp31,6 Miliar

Penahan terhadap Legiarto untuk memudahkan proses pemeriksaan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021. Sebelum dibawa ke RTP Poldasu, Legiarto dilakukan pemeriksaan kesehatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021.

Sebelumnya, Sumanggar menjelaskan, perkara ini berawal adanya kerjasama yang diusulkan Salikin kepada Legiarto dan Ramlan masing-masing Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Galang dalam pengajuan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut yang berlangsung sekitar tahun 2013 hingga 2015.

Adapun modus yang dilakukan ketiganya, dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, yang dilakukan oleh Salikin dengan mengajukan pinjaman KUR, Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Kejatisu Sebut Rp107 Milliar Uang Negara Diselamatkan

Selain menggunakan nama sendiri, Salikin juga menggunakan atau meminjam nama orang lain yang terdiri dari keluarga, teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam dan Rumah Makan miliknya. “Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, Salikin menggunakan nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP,” ucap Sumanggar.

Kemudian berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan atau Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang. Dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit, sehingga satu per satu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

Diuraikan Sumanggar, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, Salikin mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Baca Juga:Kejatisu Sebut Rp107 Milliar Uang Negara Diselamatkan

Selanjutnya, permohonan kredit satu per satu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah Salikin. Namun belakangan Salikin mengalihkan dana yang diperolehnya untuk membangun perumahan yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang.

Tetapi memasuki tahun 2014, kredit yang diajukan Salikin tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit, ia kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang. Salikin kembali mengajukan pinjaman dan kerjasama dengan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Legiarto dan Wakil Pimpinan Ramlan, mengajukan kembali kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain. Sehingga sejak tahun 2013 hingga 2015, Salikin berhasil memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000, yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65.

“Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles