21.2 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Ganja Diamankan Polisi

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FSM (23) di Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (25/8/23). Ia diamankan karena diduga kuat merupakan pengedar ganja di sekitaran Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan tersangka berkat Laporan Call Center 110 yang diterima petugas piket dan melanjutkan ke unit Satresnarkoba.

“Pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada Jumat (25/8/23). Lalu dalam laporan tersebut di salah satu rumah yang terletak di Kampung Toba diduga sering menjadi lokasi mengedarkan Narkoba jenis ganja,” kata AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (29/8/23), ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Tanam Ganja 5 Pot, Pesulap Oge Arthemus Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Dalam penangkapan tersebut, pelaku berusaha untuk melarikan diri dan membuang barang bukti ganja. Tapi atas kegesitan Petugas, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Dari lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket ganja yang dibungkus lakban kuning dengan berat bruto 130 gram dan uang sebanyak Rp770.

“Kami juga menyita 1 unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan konsumennya beserta 1 unit sepeda Motor yang dikendarai pelaku saat menjemput dan mengantar daun ganja itu,” kata Kasat Narkoba.

Hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa daun ganja itu didapatkannya dari seorang pria berinisial RN Warga Kelurahan Losung. Selanjutnya petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RN, namun saat mendatangi kediaman RN sudah berhasil melarikan diri.

Baca juga: Nyambi Jual Ganja, Sopir Angkot di Sidimpuan Ini Ditangkap Polisi

Akibat ulahnya itu, pemuda ini dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal lima tahun penjara. (Asrul/hm21).

Related Articles

Latest Articles