15.9 C
New York
Friday, May 17, 2024

Sebulan Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Asal Tanjungbalai Diciduk Polisi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak dan memburu seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Raimanda Rahmad Pasaribu alias Nanda (29) tak dapat berkutik begitu ditangkap Polisi di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu.

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu ditangkap setelah dilaporkan korban.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (18/2/22) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

Baca juga:Viral! Komplotan Curanmor Gasak Dua Sepeda Motor Sekaligus

“Tersangka RRP alias N (29) ini diamankan pada Kamis (17/2/22) sekitar pukul 05.00 WIB di tempat Persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara.” Katanya.

Sambung Ahmad Dahlan lagi, penangkapannya dilakukan berdasarkan adanya laporan dari korban Aritandang Tambuse. Dalam laporannya pada tanggal (19/1/22) di Kantor SPKT Polres Tanjung Balai.

Korban ini memberitahukan bahwa dia kehilangan sepeda motornya dari dalam rumahnya sendiri di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, Minggu (16/1/22) sekitar pukul 04.30 Wib.

Baca juga:Polsek Medan Timur Tembak Pelaku Curanmor

“Begitu dilakukan penangkapan, dari tersangka ini, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian menyita barang bukti berupa satu buah HP merek OPPO warna hitam yang dibelinya dengan menggunakan uang dari hasil penjualan sepeda motor merek 0CX milik korban ” Kata Ahmad Dahlan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat atau dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana. (eko/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles