“Ternyata hasil dari introgasi petugas ada 5 orang yang diamankan,” sambungnya.
Kemudian polisi melakukan penyisiran kembali ke Jalan Raya Menteng. Di lokasi itu polisi mengamankan sebanyak 8 orang.
“Sekitar pukul 1 dini hari di Jalan Raya Menteng, Kecamatan Medan Denai atau tepatnya di warnet AB Net. Di situ berhasil diamankan semuanya ada 8 orang. Yang bermain judi online ada 6 orang,” jelasnya.
Baca juga : Anggota Polrestabes Medan yang Edarkan Narkoba di Diskotek Dikabarkan Meninggal
Adapun inisial pelaku yang bermain judi online yakni inisial AN (20), H (38), AW (39), DU (40), MHR (35), dan RP (23). Kemudian dua pelaku lainnya yang berinisial HS (31) dan AAA (25) adalah pengguna narkotika.
“Pelaku yang merupakan pemakai narkoba akan direhabilitasi,” tandasnya. (raja/hm18)